Tugas dan Fungsi

Beradasarkan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 44 Tahun 2018, bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Barat mempunya tugas dan fungsi membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang pendidikan, dan pelatihan dan/atau pengembangan aparatur sipil negara, yaitu:

  1. menyusun kebijakan teknis, melakukan perencanaan dan melaksanakan program kerja;
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur, kediklatan/bimbingan teknis, sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan institusi pemerintahan lainnya serta masyarakat;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara;
  5. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara;
  6. pelaksanaan administrasi badan di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugasnya.